Pertimbangan Kedaruratan Dalam Pemberian Dispensasi Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Studi Kasus Penetapan Nomor 126/Pdt.P/2023/Pa.Pal

Authors

  • Sitti Nurrahma Auralya Universitas Tadulako Author
  • Ratu Ratna Korompot Universitas Tadulako Author
  • Muhammad Ayub Mubarak Radjulaeni Universitas Tadulako Author
  • Mohamad Arif Pengadilan Agama Kelas Palu IA Author

DOI:

https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.103

Keywords:

Dispensasi Perkawinan, Pertimbangan Kedaruratan

Abstract

Dispensasi Perkawinan merupakan pernikahan yang dilangsungkan pasangan  belum cukup umur secara hukum, tetapi mendapatkan dispensasi dari pengadilan. Pengadilan Agama Palu telah menjatuhkan penetapan perkara  dispensasi  kawin  Nomor  126/Pdt.P/2023/PA.Pal. pemohon  yang  mempunyai  seorang  anak  perempuan berumur  18  tahun dalam  keadaan  hamil 6 bulan. Bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier sebagai dasar pengolahan sumber data dalam penelitian, yang menggunakan metode yuridis normatif. Kajian pustaka digunakan sebagai alat pengumpulan data, analisis kualitatif digunakan sebagai metode analisis data. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Palu dalam “Ketetapan Nomor 126/Pdt.P/2023/PA.Pal”, yang mengatur tentang dispensasi kawin yang mematuhi “Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974” pertimbangan hakim dalam menilai bahwa permohonan dispensasi dilandasi oleh kedaruratan yang nyata.  Pengadilan Agama kerap mempertimbangkan antara dua sekaligus, yaitu kemudaratan yang muncul karena perkawinan dilakukan pada usia anak (perkawinan dini) dan kemudaratan yang mungkin timbul apabila permohonan dispensasi kawin itu tidak dikabulkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-16

How to Cite

Pertimbangan Kedaruratan Dalam Pemberian Dispensasi Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Studi Kasus Penetapan Nomor 126/Pdt.P/2023/Pa.Pal. (2026). Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 9(1), 13-20. https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.103