Pertimbangan Kedaruratan Dalam Pemberian Dispensasi Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Studi Kasus Penetapan Nomor 126/Pdt.P/2023/Pa.Pal
DOI:
https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.103Keywords:
Dispensasi Perkawinan, Pertimbangan KedaruratanAbstract
Dispensasi Perkawinan merupakan pernikahan yang dilangsungkan pasangan belum cukup umur secara hukum, tetapi mendapatkan dispensasi dari pengadilan. Pengadilan Agama Palu telah menjatuhkan penetapan perkara dispensasi kawin Nomor 126/Pdt.P/2023/PA.Pal. pemohon yang mempunyai seorang anak perempuan berumur 18 tahun dalam keadaan hamil 6 bulan. Bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier sebagai dasar pengolahan sumber data dalam penelitian, yang menggunakan metode yuridis normatif. Kajian pustaka digunakan sebagai alat pengumpulan data, analisis kualitatif digunakan sebagai metode analisis data. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Palu dalam “Ketetapan Nomor 126/Pdt.P/2023/PA.Pal”, yang mengatur tentang dispensasi kawin yang mematuhi “Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974” pertimbangan hakim dalam menilai bahwa permohonan dispensasi dilandasi oleh kedaruratan yang nyata. Pengadilan Agama kerap mempertimbangkan antara dua sekaligus, yaitu kemudaratan yang muncul karena perkawinan dilakukan pada usia anak (perkawinan dini) dan kemudaratan yang mungkin timbul apabila permohonan dispensasi kawin itu tidak dikabulkan.


