Status Harta dan Kepemilikan Aset Digital di Metaverse dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.636Keywords:
Metaverse, Harta, Aset, Kepemilikan, ManfaatAbstract
Perkembangan teknologi blockchain dan metaverse telah melahirkan bentuk kepemilikan baru berupa aset digital seperti NFT dan tanah virtual yang memiliki nilai ekonomi nyata. Meskipun tren ini berkembang pesat, kajian fikih muamalah belum secara komprehensif membahas status ontologis aset digital sebagai harta (al-māl) dan bentuk kepemilikan (al-milkiyyah) yang sah menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan mengisi kekosongan tersebut dengan menganalisis klasifikasi aset digital berdasarkan teori harta dan kepemilikan dalam fikih klasik dan kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual, yaitu mengkaji literatur fikih klasik dan kontemporer tentang konsep harta dan kepemilikan dalam muamalah Islam. Analisis dilakukan secara deduktif-komparatif untuk mengaitkan konsep fikih klasik dengan fenomena aset virtual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset digital tidak termasuk harta menurut ulama Hanafiyah karena tidak memiliki wujud fisik (‘ain). Namun, menurut jumhur ulama, aset digital yang memiliki manfaat dan nilai ekonomi yang diakui ‘urf dapat dikategorikan sebagai harta. Analisis kepemilikan menunjukkan bahwa aset digital dalam metaverse termasuk bentuk milkiyyah nāqiṣah karena pemilik hanya menguasai hak manfaat dan akses, bukan zat benda. Transaksi digital dinilai sah apabila memenuhi rukun dan syarat akad serta bebas dari gharar, tadlis, dan maysir. Penelitian ini menegaskan bahwa reinterpretasi konsep al-māl berbasis nilai manfaat dan pengakuan sosial diperlukan agar fikih tetap relevan dengan perkembangan ekonomi digital. Temuan ini berkontribusi pada penguatan kerangka hukum Islam terhadap aset virtual di era metaverse.





