Formulasi Judi Online sebagai Extraordinary Crime terhadap Kebijakan Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.761Keywords:
judi online, penegakan hukum, kebijakan hukum pidana, extraordinary crime, kejahatan siber, literasi digitalAbstract
Judi online menjadi salah satu permasalahan sosial dan hukum yang semakin berkembang di Indonesia seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan kemudahan akses internet. Praktik judi online tidak hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan psikologis yang signifikan bagi individu maupun masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum serta upaya penegakan hukum terhadap praktik judi online di Indonesia, serta menelaah efektivitas regulasi yang ada dalam menanggulangi fenomena tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan. Data dikumpulkan melalui penelaahan terhadap berbagai bahan hukum, seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta sumber daring yang relevan dengan kebijakan hukum pidana dan kejahatan siber. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif untuk memahami kerangka hukum yang mengatur perjudian online serta implementasinya dalam praktik penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai judi online di Indonesia pada dasarnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan terkait informasi dan transaksi elektronik. Namun demikian, pelaksanaan penegakan hukum terhadap praktik judi online masih menghadapi berbagai kendala, antara lain sifat jaringan perjudian online yang lintas negara, keterbatasan kemampuan teknologi dalam pelacakan aktivitas digital, serta kesulitan dalam pengawasan terhadap berbagai platform daring. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat juga turut memperbesar potensi penyebaran praktik judi online. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan hukum, peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta peningkatan literasi digital masyarakat sebagai langkah strategis dalam menanggulangi praktik judi online di Indonesia.





