[1]
“Pertimbangan Kedaruratan Dalam Pemberian Dispensasi Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Studi Kasus Penetapan Nomor 126/Pdt.P/2023/Pa.Pal”, Riwayat, vol. 9, no. 1, pp. 13–20, Jan. 2026, doi: 10.24815/riwayat.v9i1.103.