Implementasi Penertiban Kawasan Hutan dan Tantangan Keadilan Sosial Ekologis di Indonesia Pasca Perpres No. 5 Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.24815/sejarah.v10i4.52Keywords:
Penertiban kawasan hutan; Perpres No. 5 Tahun 2025; Satgas PKH; Reformasi Tata Kelola Hutan; konflik tenurial.Abstract
Pengelolaan kawasan hutan Indonesia menghadapi tantangan kompleks meliputi tumpang tindih kepemilikan lahan, konflik agraria berkelanjutan, dan lemahnya koordinasi antarinstitusi. Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan merespons krisis ini dengan membentuk Satgas PKH lintas sektor untuk mengkonsolidasikan kewenangan penegakan hukum dan pemulihan aset kawasan hutan secara terkoordinasi dan responsif. Penelitian menggunakan pendekatan multidisiplin mengintegrasikan yuridis normatif. Focus Group Discussion, dan studi lapangan. Analisis menggabungkan teknik content analysis terhadap dokumen kebijakan dengan cross-case comparison untuk mengidentifikasi pola implementasi dan tantangan struktural yang kompleks. Capaian administratif Satgas PKH menunjukkan penguasaan kembali 3,3 juta hektare kawasan hutan hingga September 2025, jauh melampaui target awal. Namun, di balik capaian ini terdapat permasalahan fundamental: ketidakvalidan data spasial, tumpang tindih wilayah adat antara 17,6 hingga 24,4 juta hektare, asimetri perlakuan terhadap pelaku usaha, dan minimnya partisipasi masyarakat. Konflik sosial-ekologis meningkat dengan resistensi masyarakat terhadap penertiban represif. Best practice alternatif seperti PPTPKH/TORA dan perhutanan sosial menunjukkan model pengelolaan berbasis partisipasi dapat mengintegrasikan keadilan sosial dengan kelestarian ekologis, mencakup 3,04 juta dan 4,1 juta hektare dengan melibatkan ribuan keluarga. Reformasi mendesak diperlukan mencakup transformasi kelembagaan Satgas, penguatan sistem data terintegrasi, penerapan Free Prior and Informed Consent, harmonisasi regulasi, dan implementasi keadilan restoratif. Hanya dengan mengintegrasikan keadilan distributif, prosedural, dan restoratif sebagai fondasi, disertai partisipasi masyarakat dan transparansi, Perpres No. 5 Tahun 2025 dapat mewujudkan pengelolaan hutan yang sesungguhnya adil dan berkelanjutan.


