Strategi Penguatan Kebijakan Restorative justice dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia: Strategi Penguatan Kelembagaan BPN

Authors

  • Agung Iriantoro Universitas Pancasila Author
  • Agus Surono Universitas Pancasila Author
  • Zaitun Abdullah Universitas Pancasila Author
  • Rahmat Universitas Pancasila Author

DOI:

https://doi.org/10.24815/sejarah.v10i4.54

Keywords:

Restorative justice; Penguatan Kelembagaan; Mediasi Pertanahan; Kapasitas SDM; Sengketa Pertanahan; Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020

Abstract

Penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia menghadapi kompleksitas multi-dimensi yang berasal dari ketidakjelasan batas lahan, tumpang tindih hak kepemilikan, dan konflik antara masyarakat adat dengan negara. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) No. 21 Tahun 2020 memperkenalkan mekanisme mediasi berbasis prinsip restorative justice sebagai alternatif penyelesaian sengketa non-litigasi yang fokus pada pemulihan hubungan sosial dan musyawarah mufakat sesuai kearifan lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kebijakan dan analisis kelembagaan untuk menganalisis implementasi Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 dalam konteks penguatan kelembagaan Badan Pertanahan Nasional. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pejabat BPN, mediator, dan pihak terkait; observasi langsung proses mediasi; serta studi dokumen regulasi dan laporan implementasi. Temuan utama mengungkap bahwa meskipun keberhasilan mediasi dapat mencapai 28,5% hingga 55-65% di wilayah dengan integrasi musyawarah adat, implementasi optimal masih terhambat oleh gap struktural kelembagaan, heterogenitas kapasitas mediator dengan hanya 45% bersertifikat, lemahnya kekuatan hukum hasil mediasi yang memungkinkan pembatalan 25% kesepakatan, koordinasi lintas lembaga yang masih informal, dan pemanfaatan teknologi yang terbatas. Penguatan kebijakan memerlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan restrukturisasi kelembagaan dengan pembentukan unit mediasi khusus, pengembangan standar kompetensi berlapis, penguatan regulasi dengan kekuatan eksekutorial, formalisasi koordinasi lintas lembaga termasuk pengakuan legal musyawarah adat, dan optimalisasi teknologi JUSTISIA. Implikasi sosial hukum menunjukkan bahwa restorative justice berkontribusi signifikan dalam mengurangi ketegangan sosial dan meningkatkan kepercayaan institusi, terutama dengan mengintegrasikan kearifan lokal.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Strategi Penguatan Kebijakan Restorative justice dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia: Strategi Penguatan Kelembagaan BPN. (2025). JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 10(4), 28-44. https://doi.org/10.24815/sejarah.v10i4.54