Analisis Keabsahan Akad Pada Praktik Transaksi Makan Dulu Bayar Kemudian Dalam Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.271Keywords:
Akad, Makan Bayar Kemudian, Fiqh Muamalah, Gharar, Salam, Isti’jar.Abstract
Artikel ini menganalisis keabsahan akad pada praktik transaksi “makan dulu bayar kemudian” yang marak ditemui dalam bisnis kuliner dan layanan makanan modern. Penelitian ini bertujuan mengkaji praktik tersebut melalui lensa fiqh muamalah dengan fokus pada prinsip kesepakatan (al-taradhi), kejelasan objek (al-ma’qud ‘alaih), serta penghindaran unsur gharar (ketidakpastian) dan jahalah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan studi kepustakaan terhadap literatur fiqh kontemporer, fatwa ulama, dan kasus praktis. Hasil analisis menunjukkan bahwa transaksi “makan dulu bayar kemudian” dapat dikategorikan sebagai akad salam atau isti’jar dengan syarat terdapat kejelasan jenis makanan, jumlah, harga, dan waktu pembayaran yang disepakati sebelum konsumsi. Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, transaksi ini sah secara syariah dan termasuk dalam praktik muamalah yang dianjurkan karena mendukung kemudahan dan kepercayaan. Namun, jika terdapat ketidakjelasan yang menimbulkan gharar fahisy, akad menjadi tidak sah dan berpotensi menimbulkan sengketa. Artikel ini menekankan pentingnya transparansi dan pencatatan sebagai upaya preventif dalam menerapkan model bisnis berbasis kepercayaan (trust-based transaction) agar selaras dengan maqashid al-syariah.


