Kedudukan Pekerja sebagai Kreditor Preferen dalam Tahapan Rapat Perdamaian PKPU menurut UU Nomor 37 Tahun 2004

Authors

  • Ajis Mujahidin Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia. Author
  • Suartini Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.286

Keywords:

PKPU, preferential creditors, voting rights, payment priority, fairness, legal protection

Abstract

Proses Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa utang antara debitur dan kreditur. Namun, seringkali terdapat ambiguitas mengenai hak suara kreditur preferensial dalam rapat untuk menyetujui atau menolak usulan perdamaian. Ketidakpastian ini dapat berdampak pada keadilan dan perlindungan hak kreditur preferensial, khususnya dalam hal prioritas pembayaran utang. Studi ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum kreditur preferensial dalam rapat pemungutan suara dan dampak ketidakjelasan hak suara terhadap keadilan dan perlindungan hak mereka. Penelitian ini juga mengidentifikasi solusi regulasi untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses PKPU. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis putusan pengadilan No. 450/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pengumpulan data dilakukan melalui peninjauan dokumen hukum, termasuk undang-undang terkait seperti Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dan literatur terkait. Interpretasi hukum sistematis diterapkan untuk meneliti aspek legalitas, proporsionalitas, dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan pemungutan suara. Temuan menunjukkan bahwa kreditur preferensial memiliki posisi hukum yang kuat karena prioritas mereka dalam pembayaran utang. Namun, dalam praktiknya, ambiguitas dalam mekanisme pemungutan suara dapat mengurangi perlindungan hukum mereka. Dalam kasus PT. Dian Rakyat, mayoritas kreditur konkuren yang memilih mendukung usulan perdamaian menimbulkan risiko ketidakadilan bagi kreditur preferensial. Solusi yang diusulkan meliputi ketentuan peraturan yang lebih rinci tentang hak suara kreditur preferensial dan penerapan mekanisme pemungutan suara yang adil untuk memastikan perlindungan hak semua pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-24

How to Cite

Kedudukan Pekerja sebagai Kreditor Preferen dalam Tahapan Rapat Perdamaian PKPU menurut UU Nomor 37 Tahun 2004. (2026). Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 9(1), 654-666. https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.286