Sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) di Indonesia : Antara Perlindungan Hukum dan Profesionalitas Pelayanan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.380Keywords:
Perlindungan, Para pihak, Sistem Elektronik Hak TanggunganAbstract
Sistem digitalisasi saat ini adalah suatu kenasicayaan, termasuk pelayanan hukum. System elektronik hak tanggungan (HT-el) adalah terobosan pelayanan dalam praktik pertanahan di Indonesia. Masyarakat dapat menggunakan pelayanan ini dengan bantuan PPAT. Tujuan penelitian inni Adalah untuk mengkaji apakah sistem elektronik hak tanggungan (HT-el) dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak? dan bagiamana akibat hukum atas kesalahan input data dalam siste E-HT? Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan perlindungan hukum yang seimbang kepada pihak ketiga yang kepentingnnya bisa terpengaruhi oleh cara penyelesaian utang piutang kreditur dan debitur, dalam hal debitor cidera janji. Pihak ketiga itu khususnya para kreditor yang lain dan pihak yang membeli obyek hak tanggungan. Droit de preference dan droit de suite sebagai 2 (dua) keistimewaan yang ada pada kreditor pemegang hak tanggungan mengurangi perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada kreditor lain dan pembeli obyek hak tanggungan. Dalam membebankan hak tanggungan, maka perlu dibuatkan APHT oleh PPAT yang berisi pemberian hak tanggungan pada kreditur tertentu. Guna mendapatkan kekuatan hukum, hak tanggungan dituangkan dalam APHT tersebut haruslah didaftarkan. Hak tanggungan ini terjadi berdasarkan perjanjian pembebanan jaminan yang dituangkan dalam APHT.





