Peran dan Tanggung Jawab Fire Safety Manager dalam Sistem Keselamatan Gedung Pemerintahan (Studi Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dan Kewajiban Fire Safety Manager di Provinsi DKI Jakarta)
DOI:
https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.397Keywords:
Fire Safety Manager, Gedung Pemerintahan, Kebakaran, Tanggung Jawab HukumAbstract
Kebakaran pada gedung pemerintahan menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan jiwa, aset negara, serta keberlangsungan pelayanan publik. Salah satu instrumen penting dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran adalah keberadaan Fire Safety Manager (FSM) yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sistem manajemen keselamatan kebakaran gedung. Penelitian ini mengkaji peran dan tanggung jawab Fire Safety Manager melalui studi kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta mengaitkannya dengan kewajiban kepemilikan Fire Safety Manager pada gedung pemerintahan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya fungsi dan pengawasan Fire Safety Manager berkontribusi pada ketidaksiapan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Oleh karena itu, penguatan norma hukum dan pertanggungjawaban kelembagaan Fire Safety Manager diperlukan untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan yang efektif terhadap risiko kebakaran pada gedung pemerintahan





