Disparitas Risiko Merger dan Akuisisi Tanpa Legal Due Diligence (LDD) Komprehensif serta Keterlambatan Notifikasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Authors

  • Rizki Fajar Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasila. Author

DOI:

https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.396

Keywords:

Disparitas Merger , Akuisisi, Legal Due Diligence, Komprehensif, Keterlambatan Notifikasi ke KPPU

Abstract

Merger dan akuisisi (M&A) di Indonesia terus meningkat sebagai strategi ekspansi, namun juga menimbulkan risiko hukum dan bisnis yang signifikan. Legal due diligence (LDD) menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi potensi kewajiban, ketidakpatuhan regulasi, dan risiko persaingan sebelum transaksi dilakukan, karena pengabaiannya dapat berujung pada sengketa, kerugian, atau kegagalan transaksi. Selain itu, kewajiban notifikasi M&A kepada KPPU yang sering diabaikan berpotensi menimbulkan sanksi administratif dan merusak reputasi perusahaan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap LDD dan notifikasi KPPU merupakan kunci menjaga stabilitas serta keberlanjutan bisnis.Tujuan penelitian ini, Pertama untuk  mengetahui disparitas risiko hukum yang timbul dari merger dan akuisisi yang dilakukan tanpa legal due diligence komprehensif (bukan LDD komprehensif) di Indonesia. Kedua, untuk menganalisis dan mengetahui implikasi keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap pelaku usaha. Ketiga, untuk mengetahui dan memahami strategi apa yang dapat diterapkan oleh perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban legal due diligence dan notifikasi KPPU guna mengurangi risiko hukum dan bisnis. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif doktrinal yang dikolaborasikan dengan metode Reform Oriented Research. Hasil penelitian ini adalah ketiadaan legal due diligence (LDD) yang dilakukan secara menyeluruh dalam praktik merger dan akuisisi di Indonesia menimbulkan risiko hukum yang serius, karena potensi kewajiban tersembunyi dan pelanggaran persaingan usaha tidak terdeteksi sejak awal. Pengalaman historis sebelum berlakunya UU No. 5 Tahun 1999 menunjukkan bahwa keterbatasan LDD dipengaruhi oleh rezim hukum yang belum menempatkan risiko hukum sebagai fokus utama, sementara praktik pasca-undang-undang tersebut memperlihatkan bahwa LDD masih kerap dilakukan secara parsial dan tidak terintegrasi dengan kewajiban notifikasi KPPU. Putusan-putusan KPPU atas keterlambatan notifikasi menegaskan bahwa kepatuhan prosedural merupakan aspek sentral yang berdampak langsung secara finansial dan reputasional, sehingga kegagalannya mencerminkan lemahnya tata kelola dan manajemen risiko. Oleh karena itu, penguatan LDD komprehensif dan integrasi kewajiban notifikasi ke dalam proses pengambilan keputusan bisnis menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin kepatuhan hukum, efisiensi ekonomi, dan keadilan pasar di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-02-08

How to Cite

Disparitas Risiko Merger dan Akuisisi Tanpa Legal Due Diligence (LDD) Komprehensif serta Keterlambatan Notifikasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2026). Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 9(1), 1246-1275. https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.396

Similar Articles

31-40 of 163

You may also start an advanced similarity search for this article.