Kepastian Hukum Pemberian Ganti Kerugian bagi Pemegang Hak atas Tanah di Sempadan Sungai

Authors

  • Rahmat Ramadani Universitas Jambi Author
  • Dwi Suryahartati Universitas Jambi Author
  • Taufiq Yahya Universitas Jambi Author

DOI:

https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.513

Keywords:

kepastian hukum, ganti kerugian, hak atas tanah, sempadan sungai, pengadaan tanah

Abstract

Tanah merupakan sumber daya agraria yang memiliki nilai strategis bagi kehidupan manusia dan pembangunan nasional. Dalam praktik pengadaan tanah untuk kepentingan umum, permasalahan hukum sering muncul ketika objek tanah berada di kawasan sempadan sungai yang secara tata ruang ditetapkan sebagai kawasan lindung. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara kepentingan negara dalam menjaga fungsi lingkungan dan hak konstitusional pemegang hak atas tanah yang telah memperoleh pengakuan secara administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pemberian ganti kerugian bagi pemegang hak atas tanah di sempadan sungai dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang hak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pemberian ganti kerugian bagi pemegang hak atas tanah di sempadan sungai masih mengandung kekaburan norma, khususnya dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, yang membuka ruang multitafsir terhadap status pihak yang berhak menerima ganti kerugian. Kekaburan norma tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, serta berpotensi menimbulkan sengketa agraria. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas dan eksplisit guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian ganti kerugian bagi pemegang hak atas tanah di kawasan sempadan sungai.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-02-24

How to Cite

Kepastian Hukum Pemberian Ganti Kerugian bagi Pemegang Hak atas Tanah di Sempadan Sungai. (2026). Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 9(1), 2163-2172. https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.513

Similar Articles

41-50 of 57

You may also start an advanced similarity search for this article.