Pemenuhan Hak Warga Negara atas Lapangan Pekerjaan di Indonesia dalam Perspektif Hukum Ham Internasional : Studi Kasus Tren Kaburajadulu
DOI:
https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.629Keywords:
Hak atas Pekerjaan, Kewajiban Negara, Human Rights Internasional, KaburAjaDuluAbstract
Indonesia, sebagai negara pihak International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, memiliki tanggung jawab untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak atas pekerjaan. Penelitian ini menelaah implementasi kewajiban tersebut dari perspektif human rights law internasional dengan menggunakan fenomena KaburAjaDulu sebagai indikator kesenjangan antara norma hukum dan kenyataan dalam penciptaan pekerjaan layak (decent work). Metode yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, mengacu pada UDHR 1948, ILO Convention No. 122, serta General Comment No. 18 CESCR, dengan perbandingan praktik di India, Jepang, dan Australia. Hasil analisis mengindikasikan bahwa Indonesia masih lebih menekankan pemenuhan kewajiban pada ranah normatif, sementara pelaksanaan kewajiban fulfill dalam menciptakan pekerjaan layak dan berkelanjutan belum optimal. Hal ini mendorong kecenderungan warga bekerja ke luar negeri. Sebaliknya, Jepang dan Australia menonjol dalam penguatan aspek protect dan fulfill melalui kebijakan pasar kerja dan perlindungan hukum yang lebih efektif. Dengan demikian, penguatan kebijakan ketenagakerjaan nasional yang berfokus pada kualitas pekerjaan dan selaras dengan standar international human rights law menjadi sangat penting.





