Perlindungan Hak Perempuan dalam Kasus Cerai Talak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Probolinggo
DOI:
https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.681Keywords:
perlindungan hak perempuan, cerai talak, kekerasan dalam rumah tangga, peradilan agama, efektivitas hukum.Abstract
Permasalahan perlindungan hak perempuan dalam perkara cerai talak yang disertai kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum yang berlaku dan praktik penyelesaiannya di pengadilan. Penelitian ini berfokus pada dua rumusan masalah, yaitu bentuk perlindungan hak perempuan yang diberikan dalam perkara tersebut serta efektivitas penerapannya dalam praktik peradilan agama. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sociolegal untuk mengkaji implementasi aturan hukum dalam konteks faktual. Prosedur pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan hakim dan aparatur pengadilan, pengamatan langsung terhadap proses persidangan, serta penelaahan dokumen putusan cerai talak yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif melalui tahap pengelompokan, penafsiran, dan penarikan makna berdasarkan keterkaitan antara temuan lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak perempuan diwujudkan dalam bentuk pemberian hak ekonomi, penetapan kewajiban nafkah, serta penerapan pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Namun demikian, efektivitasnya masih dipengaruhi oleh keterbatasan pembuktian dan struktur kewenangan peradilan yang membatasi integrasi aspek kekerasan secara menyeluruh dalam pertimbangan putusan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hak perempuan dalam perkara cerai talak telah dijalankan secara normatif, tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya menjamin perlindungan yang komprehensif bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.





