Konsep Gharar, Maisir dan Batasannya Menurut Ulama: Kajian Teoritis dan Praktik dalam Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.159Keywords:
Gharar, Maisir, Ekonomi Syariah, Ulama, Fatwa, Praktik KeuanganAbstract
Penelitian ini membahas secara mendalam konsep gharar (ketidakpastian)
dan maisir (perjudian) dalam hukum ekonomi Islam serta batasan
batasannya menurut pandangan para ulama klasik dan kontemporer,
dengan mengaitkannya pada praktik ekonomi modern seperti perbankan
syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah. Kajian ini bertujuan
untuk menelusuri dasar normatif, filosofis, dan etis dari larangan gharar
dan maisir serta menilai implementasinya dalam lembaga keuangan
syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
deskriptif dengan metode studi pustaka (library research) yang bersumber
dari literatur klasik (kitab fikih), fatwa DSN-MUI, serta jurnal ilmiah
kontemporer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama sepakat gharar yang
diharamkan adalah gharar fahish (ketidakpastian besar) yang berpotensi
menimbulkan kerugian dan ketidakadilan, sedangkan gharar yasir
(ketidakpastian kecil) diperbolehkan karena tidak memengaruhi substansi
akad. Adapun maisir diartikan sebagai segala bentuk transaksi yang bersifat
spekulatif dan menghasilkan keuntungan tanpa dasar usaha produktif yang
sah. Dalam praktik modern, prinsip penghindaran gharar dan maisir
diterapkan melalui penggunaan akad-akad syariah seperti murabahah,
mudharabah, tabarru’, dan wakalah bil ujrah, serta melalui regulasi dan
fatwa DSN-MUI yang mengatur pasar modal dan asuransi syariah.
Penelitian ini menegaskan bahwa pemahaman yang tepat mengenai
batasan gharar dan maisir merupakan fondasi penting bagi terwujudnya
sistem keuangan Islam yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus
menjadi pedoman bagi pengembangan produk keuangan modern agar tetap
sesuai dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah.


