Konsep Gharar, Maisir dan Batasannya Menurut Ulama: Kajian Teoritis dan Praktik dalam Ekonomi Syariah

Authors

  • Ahmad Cholid Abdulhamid Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Author

DOI:

https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.159

Keywords:

Gharar, Maisir, Ekonomi Syariah, Ulama, Fatwa, Praktik Keuangan

Abstract

Penelitian ini membahas secara mendalam konsep gharar (ketidakpastian) 
dan maisir (perjudian) dalam hukum ekonomi Islam serta batasan
batasannya menurut pandangan para ulama klasik dan kontemporer, 
dengan mengaitkannya pada praktik ekonomi modern seperti perbankan 
syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah. Kajian ini bertujuan 
untuk menelusuri dasar normatif, filosofis, dan etis dari larangan gharar 
dan maisir serta menilai implementasinya dalam lembaga keuangan 
syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif 
deskriptif dengan metode studi pustaka (library research) yang bersumber 
dari literatur klasik (kitab fikih), fatwa DSN-MUI, serta jurnal ilmiah 
kontemporer. 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama sepakat gharar yang 
diharamkan adalah gharar fahish (ketidakpastian besar) yang berpotensi 
menimbulkan kerugian dan ketidakadilan, sedangkan gharar yasir 
(ketidakpastian kecil) diperbolehkan karena tidak memengaruhi substansi 
akad. Adapun maisir diartikan sebagai segala bentuk transaksi yang bersifat 
spekulatif dan menghasilkan keuntungan tanpa dasar usaha produktif yang 
sah. Dalam praktik modern, prinsip penghindaran gharar dan maisir 
diterapkan melalui penggunaan akad-akad syariah seperti murabahah, 
mudharabah, tabarru’, dan wakalah bil ujrah, serta melalui regulasi dan 
fatwa DSN-MUI yang mengatur pasar modal dan asuransi syariah. 
Penelitian ini menegaskan bahwa pemahaman yang tepat mengenai 
batasan gharar dan maisir merupakan fondasi penting bagi terwujudnya 
sistem keuangan Islam yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus 
menjadi pedoman bagi pengembangan produk keuangan modern agar tetap 
sesuai dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-24

How to Cite

Konsep Gharar, Maisir dan Batasannya Menurut Ulama: Kajian Teoritis dan Praktik dalam Ekonomi Syariah. (2026). Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 9(1), 571-581. https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.159

Similar Articles

1-10 of 24

You may also start an advanced similarity search for this article.