Paradoks Kehadiran Para Pihak dalam Sengketa Peralihan Hak Atas Tanah: Analisis Normatif terhadap Mekanisme Perkara in Absentia dalam Perspektif Due Process of Law dan Procedural Justice
DOI:
https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.720Keywords:
Due Process of Law, In Absentia, Keadilan Prosedural, Peralihan Hak Atas Tanah, Sengketa Pertanahan.Abstract
Sengketa peralihan hak atas tanah dalam praktik peradilan sering menghadirkan persoalan prosedural ketika perkara diperiksa dan diputus tanpa kehadiran salah satu pihak. Kondisi ini menimbulkan paradoks antara kebutuhan efisiensi proses peradilan dengan kewajiban negara untuk menjamin perlindungan hak prosedural para pihak yang berkepentingan terhadap objek sengketa. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara normatif mekanisme perkara in absentia dalam sengketa peralihan hak atas tanah melalui perspektif due process of law dan procedural justice. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap norma hukum yang mengatur penyelesaian sengketa pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan mekanisme in absentia dalam sengketa peralihan hak atas tanah berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam proses pembuktian apabila tidak disertai jaminan partisipasi yang memadai bagi para pihak. Penguatan prinsip keadilan prosedural diperlukan agar penyelesaian sengketa pertanahan tetap menjamin kepastian hukum sekaligus perlindungan hak individu dalam proses peradilan.





