Pertanggungjawaban Pelaku Usaha di dalam Persekongkolan Tender Menurut Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999: Analisis terhadap Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-L/2024, Putusan Nomor 14/KPPU-L/2024, Serta Putusan Nomor 17/KPPU-L/2024
DOI:
https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.282Keywords:
Pertanggungjawaban Pelaku Usaha, Persekongkolan Tender, KPPU, Persaingan Usaha Tidak Sehat.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk serta batas pertanggungjawaban pelaku usaha didalam tindak persekongkolan tender berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli serta Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta mengevaluasi penerapannya didalam tiga putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yaitu Putusan Nomor 02/KPPU-L/2024, Putusan Nomor 14/KPPU-L/2024, serta Putusan Nomor 17/KPPU-L/2024. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya pertanggungjawaban pelaku usaha didalam persekongkolan tender mensyaratkan adanya kehendak bersama untuk mengatur pemenang tender secara tidak sah, yang harus dibuktikan melalui rangkaian alat bukti yang sah serta meyakinkan. Pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada korporasi maupun individu selama terbukti memperoleh manfaat dari tindakan collusive conduct tersebut. Analisis terhadap tiga putusan memperlihatkan bahwasanya keberhasilan penegakan Pasal 22 sangat dipengaruhi oleh kualitas serta konsistensi pembuktian. Putusan Nomor 02/KPPU-L/2024 menunjukkan lemahnya konstruksi pembuktian terkait unsur niat serta kesepakatan sehingga putusan KPPU dibatalkan oleh Pengadilan Niaga. Sebaliknya, Putusan Nomor 14/KPPU-L/2024 serta Putusan Nomor 17/KPPU-L/2024 memberikan contoh penerapan yang lebih cermat, di mana rangkaian bukti tidak langsung, pola harga, keterkaitan dokumen, serta hubungan struktural antar pihak dinilai cukup membuktikan adanya meeting of minds. Temuan ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip due process of law serta standar pembuktian yang ketat guna menjaga efektivitas penegakan hukum persaingan, sekaligus memastikan integritas serta transparansi proses pengadaan barang serta jasa pemerintah.


