Perlindungan Khusus dan Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual oleh Anggota Keluarga Berdasarkan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.582Keywords:
Anak Korban, Kekerasan Seksual, Keluarga, Perlindungan HukumAbstract
Kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh anggota keluarga merupakan bentuk kejahatan serius yang menimbulkan dampak multidimensional, baik fisik, psikologis, maupun sosial bagi anak korban. Relasi kuasa dan ketergantungan dalam lingkungan keluarga menjadikan anak berada pada posisi yang sangat rentan dan berisiko mengalami reviktimisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan serta pemenuhan perlindungan hukum dan hak-hak anak korban kekerasan seksual oleh keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, beserta peraturan pelaksananya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1665/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah mengatur perlindungan khusus dan hak-hak anak korban secara komprehensif, meliputi hak atas penanganan, pelindungan, pemulihan, serta restitusi. Namun, dalam praktik peradilan, pemenuhan hak-hak tersebut masih cenderung terfokus pada aspek pemidanaan pelaku, sementara implementasi perlindungan dan pemulihan korban, termasuk restitusi, belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi norma hukum melalui mekanisme penanganan terpadu, peningkatan koordinasi lintas lembaga, serta pengarusutamaan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap tahap penanganan perkara kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.





