Kedudukan Aset Digital sebagai Benda Tidak Berwujud dan Implikasinya terhadap Pembuatan Akta Pengalihan oleh Notaris
DOI:
https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.680Keywords:
Aset Digital, Benda Tidak Berwujud, Akta Notaris, Kepastian Hukum, Harmonisasi RegulasiAbstract
Penelitian ini menganalisis kedudukan aset digital sebagai benda tidak berwujud dalam sistem hukum Indonesia serta implikasinya terhadap pembuatan akta pengalihan oleh notaris. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap KUH Perdata, UU ITE, dan UU Jabatan Notaris serta literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara sistematis aset digital dapat dikualifikasikan sebagai benda tidak berwujud berdasarkan Pasal 499 dan Pasal 503 KUH Perdata, sehingga pengalihannya dapat dituangkan dalam akta otentik. Terdapat fragmentasi pengaturan antara rezim hukum perdata, hukum siber, perdagangan berjangka, hukum keluarga, dan ketentuan pencegahan pencucian uang yang menimbulkan problem normatif dan praktik. Kondisi tersebut berdampak pada perluasan standar kehati-hatian dan verifikasi dalam praktik kenotariatan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi dan perumusan pedoman teknis guna menjamin kepastian hukum, perlindungan para pihak, serta batas tanggung jawab notaris dalam transaksi aset digital.





