Penyelesaian Sengketa Nafkah Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Probolinggo
DOI:
https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.704Keywords:
Nafkah Anak, Perceraian, Pengadilan AgamaAbstract
Penelitian ini membahas mekanisme penyelesaian sengketa nafkah anak pasca perceraian serta hambatan dalam pelaksanaan putusan di Pengadilan Agama Probolinggo. Permasalahan muncul ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan oleh pihak yang dibebani kewajiban sehingga hak nafkah anak tidak terpenuhi secara optimal. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan socio-legal yang memadukan kajian normatif hukum dengan realitas sosial di masyarakat. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan aparatur Pengadilan Agama Probolinggo serta studi literatur dari jurnal ilmiah dan buku yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa nafkah anak secara formal berakhir pada putusan hakim, sedangkan pelaksanaannya bergantung pada permohonan eksekusi dari pihak yang berhak. Hambatan utama meliputi rendahnya kepatuhan pihak ayah, kesulitan pemanggilan akibat alamat yang tidak diketahui, serta keterbatasan koordinasi dengan instansi terkait. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan mekanisme pelaksanaan putusan dan peningkatan koordinasi antar lembaga agar pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian dapat terlaksana secara efektif.





