Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel
DOI:
https://doi.org/10.66052/riwayat.v9i2.792Keywords:
Lex Mitior, KUHP Nasional, Masa Transisi, Laras FaizatiAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi yuridis perbuatan Laras Faizati sebagai tindak pidana penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP lama jo. Pasal 110 ayat (2) dan membandingkannya dengan Pasal 246 KUHP Nasional dalam Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel, serta mengevaluasi keabsahan penerapan asas lex mitior oleh majelis hakim dalam memilih KUHP Nasional yang lebih ringan selama masa transisi hukum pidana 2023–2026 sebagaimana Pasal 607 UU No. 1 Tahun 2023. Penelitian ini juga bertujuan memberikan kontribusi akademik terhadap pengembangan doktrin hukum pidana nasional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa secara yuridis tetap memenuhi unsur tindak pidana penghasutan baik menurut konstruksi Pasal 160 KUHP lama jo. Pasal 110 ayat (2) maupun Pasal 246 KUHP Nasional, dengan perbedaan utama pada konfigurasi dan jenis sanksi, di mana KUHP Nasional menyediakan bentuk pidana yang lebih variatif dan humanistik, termasuk pidana pengawasan. Penerapan KUHP Nasional oleh majelis hakim melalui penjatuhan pidana penjara yang tidak perlu dijalani disertai pidana pengawasan dapat dibenarkan berdasarkan asas lex mitior karena KUHP Nasional lebih menguntungkan terdakwa tanpa mengubah dasar kriminalisasi perbuatannya dan tetap mencerminkan prinsip keadilan hukum pidana modern serta sejalan dengan desain perlindungan hak terdakwa serta keadilan substantif dalam rezim KUHP baru.

