Sejarah Politik Hukum Gula Di Indonesia Dari Masa Kolonial Sampai Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.24815/sejarah.v11i1.289Keywords:
Sejarah Hukum; Politik Hukum; Gula; Hukum Bisnis.Abstract
Komoditas gula memiliki posisi strategis dalam sejarah ekonomi dan hukum di Indonesia. Sejak masa kolonial Belanda, gula diatur melalui berbagai regulasi yang mencerminkan kepentingan kekuasaan dan orientasi ekonomi negara. Pasca kemerdekaan, pengelolaan industri gula mengalami perubahan kebijakan, namun masih dipengaruhi oleh warisan struktur hukum kolonial. Penelitian ini bertujuan menelusuri sejarah politik hukum komoditas gula dari masa kolonial hingga kontemporer dan bagaimana implikasinya terhadap tata kelola industri gula saat ini. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan sejarah hukum dan analisis sosio-legal. Melalui pendekatan sejarah hukum, diharapkan artikel ini dapat memberikan kontribusi dalam memahami persoalan industri gula tidak hanya sebagai masalah ekonomi, tetapi juga sebagai persoalan hukum dan keadilan dalam konteks pembangunan nasional.






