Kedudukan Wanita Bali yang Tidak Menikah di Desa Adat Sengkidu, Karangasem
DOI:
https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.769Keywords:
Wanita Bali, Pewarisan, Awig-awig Desa AdatAbstract
Dalam Hukum adat Bali terdapat sistem kekerabatan patrilineal yang menempatkan purusa sebagai ahli waris utama, sehingga kedudukan wanita yang tidak menikah dalam pewarisan di Desa Adat Sengkidu, Karangasem, sering berada pada posisi terbatas. Kondisi ini menimbulkan persoalan kepastian hak dan perlindungan hukum, mengingat jumlah wanita yang tidak menikah dan tetap tinggal dalam keluarga asal cukup signifikan. Penelitian ini membahas rumusan masalah mengenai bagaimana pengaturan pewarisan menurut hukum adat Bali dan bagaimana kedudukan wanita yang tidak menikah dalam sistem pewarisan Desa Adat Sengkidu. Penelitian ini memanfaatkan tipe penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan Awig-awig, melalui wawancara serta studi dokumen. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa berdasarkan Palet 5 Pawos 49 Awig-awig Desa Adat Sengkidu, anak laki-laki memperoleh bagian penuh, sedangkan anak perempuan hanya memperoleh asuhun atau bekal. Dalam praktiknya, wanita yang tidak menikah umumnya tidak mendapatkan hak kepemilikan penuh atas harta warisan, melainkan sebatas hak menikmati atau hak pakai, sehingga masih terdapat ketidakseimbangan antara norma adat dan praktik pewarisan. Keadaan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status dan hak wanita yang tidak menikah dalam sistem pewarisan adat yang berlaku di desa adat tersebut.





