Implementasi Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan (Studi Putusan Pn Tanjung Balai No.1/PID.C/2023/PN Tjb)
DOI:
https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i1.270Keywords:
Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Ringan, Pencurian Sawit, Hukum Progresif, Mediasi PeradilanAbstract
Penelitian ini mengenai implementasi Keadilan Restoratif dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 1/PID.C/2023/PN Tjb atas perkara pencurian 11 tandan sawit milik PT Padasa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Temuan menunjukkan bahwa penerapan Keadilan Restoratif dalam putusan tersebut diwujudkan melalui proses mediasi yang difasilitasi majelis hakim, yang melibatkan pelaku, korban (perusahaan), dan masyarakat. Pertimbangan hakim bersifat multidimensi, mencakup aspek yuridis (nilai kerugian kecil dan terpenuhinya unsur Pasal 362 KUHP), filosofis (hukum sebagai alat keadilan substantif dan pemulihan), dan sosiologis (kondisi ekonomi pelaku, pengakuan jujur, serta dampak sosial pemidanaan). Putusan ini merepresentasikan pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju restoratif, yang sejalan dengan teori hukum progresif dan menciptakan penyelesaian yang memuaskan semua pihak serta memulihkan harmoni sosial.


